7 Mobil Diderek Dari Rusun Penjaringan
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta melakukan penertiban mobil pribadi di Rumah Susun (Rusun) Penjaringan. Sebanyak tujuh kendaraan langsung diderek oleh Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
Jangan sampai timbul anggapan masyarakat bahwa rusun dihuni oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Kalau punya mobil bukan penghasilan rendah
"Rusun tidak boleh jadi area parkir karena rusun diperuntukan bagi warga miskin. Jangan sampai timbul anggapan masyarakat bahwa rusun dihuni oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Kalau punya mobil bukan penghasilan rendah," ujar Arifin, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Selasa (30/8).
Dikatakan Arifin, rusun terbuka bagi siapa saja yang ingin bertamu atau berkunjung. Hanya saja petugas keamanan akan mendata kendaraan roda empat yang masuk sehingga bisa diketahui maksud dan tujuan kedatangan.
20 Mobil Parkir Liar di Pesanggrahan Digembosi"Kalau bertamu boleh, bukannya kita melarang tapi nanti di
catat oleh petugas security. Jadi ketauan yang nginep berhari-hari, dan akan ditanya ada keperluan apa," kata Arifin.Selain pemasangan spanduk, pengelola rusun maupun pengurus RT/RW juga diminta agar lebih giat mensosialisasikan larangan parkir kendaraan roda empat bagi para penghuni.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, mobil yang diderek dibawa ke Kantor Sudinhubtrans Jakarta Utara. Pemiliknya dikenakan sanksi denda Rp 500.000.
"Dari pengelola sudah meminta warga untuk tidak parkir di rusun. Ada surat peringatan 1, 2, 3, karena masih membandel akhirnya mereka bersurat ke kami untuk ditertibkan," tandasnya.